tanah sporadik adalah. 00123 adalah nomor hak milik yang bersangkut an. tanah sporadik adalah

 
 00123 adalah nomor hak milik yang bersangkut antanah sporadik adalah  Sebagai formalita untuk mengakhiri

I 201 halaman 1). Dari Peta dasar inilah dibuatkan peta pendaftaran. Nah, sebelum mengurus AJB dan mendapatkan SHM, dokumen awal yang mesti Anda urus adalah PPJB. Khusus pendaftaran tanah sporadik, penelitian data. Pendaftaran tanah secara sistematik, yaitu pendaftaran tanah yang didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri 2. Nama : Rafi Maulana Raharj. Pihak yang berhak atas tanah tersebut dapat melakukan langkah hukum pidana dan perdata untuk. Hasil pengamatanSahabat 99, sudah pernah dengan informasi mengenai SKT Tanah; pengertian, fungsi, cara membuat, dan contohnya? Masih asing terdengar, mari simak ulasan lengkapnya pada artikel ini. Begitu pentingnya pendaftaran tanah karena akan memberikan kepastian hukum hak-hakSebagian besar penduduk masyarakat Kecamatan Gubug Kabupaten masih belum melakukan sertipikat tanah. 24/1997, tetapi belum dipetakan pada peta pendaftaran. Intisari: Surat Kepemilikan Tanah (SKT) sebetulnya menegaskan riwayat tanah. Untuk kedua format standar ini, dapat dijelaskan sebagai berikut :Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran yanah wilayah atau bagian wilayah suatu desa/keluarahan secara induvidual atau masal. Hak milik atas tanah juga dapat terjadi melalui 2 (dua) cara. hasil kegiatan Pemetaan Indeks Grafis adalah daftar tanah (DI 203, DI 203 A) sedangkan dalam pendaftaran tanah sporadik. Buka menu navigasi. Sedangkan surat keterangan kepemilikan tanah sporadik adalah surat yang mencantumkan sejak tahun berapa pemohon memiliki, menguasai, dan memperoleh tanah tersebut. medi apriadi. Pada prinsipnya yang dimaksudkan disini adalah sudut dan jarak pada bidang datar,. Mengurus Surat ke Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPNRI) Langkah kedua dalam cara mengurus sertifikat tanah girik adalah pergi ke BPNRI. Pendaftaran Tanah secara Sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal. Salah satu program komputer yang digunakan untuk pengolahan data tersebut adalah AutoCAD, sehingga pelaksanaannya lebih cepat dibanding manual. Surat permohonan dari pemohon. 7318920908890001 Umur 30 tahun, lahir di JAKARTA, tanggal 09 AGUSTUS 1989, pekerjaan sebagai PENGACARA, beralamat di JL. 1. Pendaftaran tanah secara sistematik (PTSL/Prona) adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak meliputi semua obyek pendaftaran yang belum di daftar. Kata Kunci: Pendaftaran Tanah, Sporadik, Badan Pertanahan Nasional. Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa skripsi saya ini adalah benar asli hasil karya atau laporan penelitian yang saya lakukan sendiri. Berdasarkan Surat Edaran Kakanwil BPN Propinsi Sumatera Barat No. Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan. 2. contoh surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) Contoh surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau Sporadik dan surat-surat dinas. Pendaftaran Tanah secara Sporadik adalah Pendaftaran tanah yang dilakukan secara individu ataupun massal dalam suatu desa atau keluarahan. NIB dialokasikan dan diberikan kepada Petugas Penetapan Batas sebelum. 1. 1. i. Terdapat 4 arti kata 'sporadis' di KBBI. Dari Definisi hingga Cara Pembuatannya! Untuk menghindari sengketa dan membuat tanah punya nilai investasi tinggi, kamu perlu membuat surat sporadik. Nomor Bidang Tanah adalah nomor yang berurutan per-Desa/Kelurahan diberikan sesuai dengan urutan; penyelesaian penetapan batasnya pada pendaftaran tanah sporadik atau dapat dialokasikan pada pendaftaran tanah sistematik asalkan tidak ada NIB ganda atau NIB kosong. contoh surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) Contoh surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau Sporadik dan surat-surat dinas. Ane beli tanah Tahun 2012, dengan surat tanah sporadik dan setahun kemudian kita buatkan Sertifikatnya ke kantor BPN. Karena pemberian Negara, seperti yang disebut dalam Pasal 22 UUPA. Gambar ukur pada prinsipnya adalah dokumen yang memuat data hasil pengukuran bidang tanah yang berupa jarak, sudut, azimuth maupun gambar bidang tanah dan situasi sekitarnya. tanah adalah agar pemegang hak dengan mudah dapat membuktikan bahwa dirinya sebagai pemegang haknya. Pendaftaran tanah sistematik sangat jarang dilaksanakan karena memerlukan rencana kerja jangka panjang dan tahunan. 2) Gambar Ukur pendaftaran tanah sporadik, atau disebut d. 2 PENEGASAN KONVERSI/PENGAKUAN HAK Merupakan penyesuaian hak-hak atas tanah yang. SURAT TANAH. dan semakin berat ketika tanah PRONA tidak . 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), maka jenis-jenis hak atas tanah di Indonesia terdiri dari Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai. Hal ini karena adanya lebih dari satu orang yang memiliki. Pendaftaran tanah sistematik sangat jarang dilaksanakan karena memerlukan rencana kerja jangka panjang dan tahunan. terdapat 2 format Gambar Ukur yaitu : 1) Gambar Ukur pendaftaran tanah sistematik, atau disebut d. d. kang syauqi. Pengukuran ini diperlukan untuk kcpcrluan pcngumpulan data tlsik sebagai salah satu persyaratan dalam pembenan jaminan kepastian hukum. Ardiansyah Fadli, Hilda B Alexander. (apabila pemohon adalah Badan Hukum) Persyaratan Tanda Batas,. Pertanahan dalam hal pendaftaran tanah secara sporadik atau oleh Ketua Panitia Ajudikasi dalam hal pendaftaran tanah secara sistematik. Mengenai AutoCAD itu sendiri. (2021), “Analisis Yuridis Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Atas Pemberian Tanah Secara Panjaean Pada Masyarakat Batak. Pengukuran bidang tanah secara sporadik adalah proses pemastian letak batas satu atau beberapa bidang tanah berdasarkan permohonan pemegang haknya atau calon pemegang hak baru yang letaknya saling berbatasan atau terpencar-pencar dalam satu desa/kelurahan dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah secara sporadik. Pengukuran bidang tanah dengan cara terestris untuk pendaftaran tanah sistematik maupun sporadik, adalah pengukuran secara langsung di lapangan dengan cara mengambil data berupa ukuran sudut dan/atau jarak, yang dikerjakan dengan teknik-teknik pengambilan data trilaterasi (jarak), triangulasi (sudut) atau triangulaterasi (sudut dan jarak). Gambar ukur adalah dokumen tempat mencantumkan gambar suatu bidang tanah atau lebih dan situasi sekitarnya serta data hasil pengukuran bidang tanah baik berupa jarak, sudut, azimuth ataupun sudut jurusan. Jadi, pendaftaran jenis tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pemohon. Usaha mengenai. ikat guna pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah, sekaligus akan berguna sebagai2. BPN. Keduanya adaalah ajudikasi pendaftaran tanah yang dilakukan pertama kali 2. B. Asas peralihan hak atas tanah menurut sistem ini adalah asas 15“nemo plus yuris”. tanah secara sporadik. i. Pendaftaran Tanah Secara Sistematik Pendaftaran tanah secara sistematik adalah pendaftran tanah yang dilakukan secara serentak oleh pemerintah yang meliputi wilayah desa atau kelurahan. Dikutip dari laman resmi Prospeku, AJB sendiri merupakan bukti dari salah satu proses, bukan bukti kepemilikan. Hal inilah yang disebut pendaftaran tanah secara sporadik. Berbagai faktor mempengaruhi minat masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya secara sporadik. sporadik. Berikut ini saya akan memberikan 5 contoh sporadik tanah beserta dengan cara membuatnya: 1. Proses Pendaftaran Tanah Secara Sporadik menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatuSURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIKBIDANG TANAH (SPORADIK) Demikian ini menyatakan bahwa saya dengan itikad baik telah menguasai sebidang tanah yang terletak di: yang sampai saat ini saya kuasai terus menerus, tidak dijadikan / menjadi jaminan sesuatu hutang dan tidak dalam sengketa. diperkecualikan obyek BPHTB. sebidang tanah (Sporadik) tanggal 30 Desember 2010 adalah sah dan untuk putusan Judex Facti (Pengadilan. SE No. penulis tentang bagaimana pendaftaran tanah sporadik yang terjadi di Desa Brani Wetan Pendaftaran tanah bertujuan untuk menjamin dan memberikan kepastian. Dalam kacamata hukum, tanah-tanah belum bersertifikat tidak dapat dikatakan sebagai hak miliki yang menguasainya. Pendaftaran Tanah melalui Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) pada dasarnya adalah sama dengan Pendaftaran Tanah Sporadik, karena dilakukan atas inisiatif dari masyarakat sendiri selaku pemegang hak atas tanah. Lainnya. Merujuk pada Undang-undang nomor 5 tahun. H . Selain data-data tersebut diatas juga dicantumkan keterangan. 1. Makanya tanah harus didaftarkan agar mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. IRAWAN SOEMANAGARA yang meninggal dunia pada tahun 2001 beralamat terakhir di Kp. Pemeliharaan data pendaftaran tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah Pemilik atassebidang tanah yang terletak di Jalan Pangeran MuahammadNoor RT. Untuk desa/kelurahan yang belum ditetapkan sebagai wilayah pendaftaran tanah secara sistematik tersebut. Persyaratan Permohonan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah. Pemeliharaan data pendaftaran tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untukDaily tips: Pendaftaran Tanah Secara Sporadik Apr 7, 2011 | Artikel , Daily Tips , Hukum Properti Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali untuk satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan secara individual atau massal. 107A. Hak Milik ini adalah alat bukti yang sah berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. id, tanah girik atau tanah warisan adalah salah satu aset yang perlu untuk dilindungi. Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik. Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagain wilayah suatu desa/ kelurahan secara individu atau massal. d. kali mengenai satu atau beberapa obyek . Secara garis besar, fungsi surat pernyataan fisik bidang tanah atau sporadik adalah untuk memberikan kepastian secara hukum terkait dengan kepemilikan atas suatu bidang tanah. Pendaftaran tanah untuk pertama kali yang sering dilaksanakan di Indonesia adalah pendaftaran tanah sporadik. Tugas Panitia A adalah: 1) Meneliti data yuridis bidang tanah yang alat bukti tertulisnya tidak lengkap. A. Keduanya bisa dilakukan. HSBKpa: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan Tanah untuk tahun berkenaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan pendaftaran tanah secara sporadik di Kota Surabaya Selatan dan mengetahui kendala. Sesuai PP 46/2002 dan SE Ka. Pemeliharaan data pendaftaran tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan yuridis. Oleh karena itu pemilik tanah dituntut untuk lebih aktif mengurusdalam sertipikat tanah dianggap benar sampai dapat dibuktikan suatu keadaan yang sebaliknya. Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal. 9/SE/VI/2013 dibuat dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi format dan materi Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah sebagai kelengkapan permohonan. Menurut pasal 1 poin 11 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atauScribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. Pendaftaran tanah secara sistematik, yaitu pendaftaran tanah yang didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah yang. Sporadik adalah kegiatan pendaftaran pertama kali untuk satu atau beberapa obyek tanah dalam atau bagian wilayah desa atau kelurahan secara individual atau massal. Terakhir di ayat. PP ini mencabut PP Nomor 40 Tahun 1996 dan PP Nomor 103 tahun 2005 serta ketentuan mengenai jangka waktu pengumuman Pendaftaran Tanah secara sistematik dan jangka waktu pengumuman Pendaftaran Tanah secara sporadik dalam Pasal 26 ayat (1) dan ketentuan Pasal 45. close menu Bahasa. Meski dalam beberapa kasus, tanah girik adalah juga didapatkan melalui proses jual beli surat tanah girik. Biasanya, penguasaan penguasaan tanah dengan bukti surat girik tanah mendapatkannya. Sertipikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yag bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftarkan dalam buku tanah. Mengenal Lebih Jauh seputar Surat Sporadik. 2. Karenaitu permasalahannya adalah mengapa terjadi hambatan hukum dalam pelaksanaan pendaftarantanah secara sporadik bagi masyarakat desa Narasaosina, dan bagaimanakah upaya mengatasiterjadinya hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut. of speciality) yaitu menunjukkan. Dalam kacamata hukum, tanah-tanah belum bersertifikat tidak dapat dikatakan sebagai hak miliki yang menguasainya. Terima kasih. Prosedur pendaftaran tanah secara sporadik menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 adalah: a. Bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). 24 Tahun 1997 bahwa Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar,. Hal ini dikarenakan pendaftaran tanah sporadik lebih sederhana prosedurnya serta dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,meskipun biaya yang dikeluarkan lebih mahal daripada. Cara Pengisian Gambar Ukur. 1. Berdasarkan metoda pengukuran terrestril yang telah diuraikan diatas, pengambilan data ukuran bidang tanah secara terrestrial baik untuk pendaftaran tanah sporadik maupun sistimatik adalah untuk memperoleh data ukuran yang dapat membentuk bidang-bidang. Gambar Ukur digambar di atas kertas (dengan ketebalan seperti kertas kartun manila) dengan ukuran A4, terdiri dari 2 (dua) halaman, digunakan secara bolak-balik. Pendahuluan BentukFormat Gambar Ukur. sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan, sedangkan Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk Pendaftaran tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997. Pendaftaran jenis tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali atas satu atau beberapa objek tanah di suatu wilayah tertentu secara individual atau massal. Simpan Simpan Contoh SPORADIK. Berdasarkan metoda pengukuran terrestril yang telah diuraikan diatas, pengambilan data ukuran bidang tanah secara terrestrial baik untuk pendaftaran tanah sporadik maupun sistimatik adalah untuk memperoleh data ukuran yang dapat membentuk bidang-bidang tanah secara utuh, artinya setiap bidang tanah dapat dipetakan sesuai bentuk dan ukurannya. Pendahuluan. Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan, yaitu. pendaftaran tanah sistematik maupun sporadik adalah identifikasi bidang-bidang tanah dengan menggunakan blow-up atau peta foto yang merupakan hasil pemetaan fotogrametrik. hal ini dijelaskan dalam pasal 1 ayat 10 PP 24 Tahun 1997 sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan, sedangkan Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk Sejak dilakukannya reformasi atas tanah tahun 1960-an (Landreform), yaitu dengan berlakunya Undang-undang No. surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik. Pendaftaran tanah sistematik sangat jarang dilaksanakan. H. id 17 Jul, 2022. Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Lengkap: John Doe. Padahal, AJB dan PPJB adalah dua dokumen yang berbeda. Karenaitu permasalahannya adalah mengapa terjadi hambatan hukum dalam pelaksanaan pendaftarantanah secara sporadik bagi masyarakat desa Narasaosina, dan bagaimanakah upaya mengatasiterjadinya hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran. keterangan tanah. pendaftaran tanah dalam wilayah atau . 1. penguasa tanah itu sendiri. Oleh karena itu, penting untuk kamu melakukan pendaftaran tanah guna mendapatkan surat tersebut. Pendaftaran tanah untuk pertama kali yang sering dilaksanakan di Indonesia adalah pendaftaran tanah sporadik. Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran No 9/SE/VI/2013 tentang Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat (“SE No. Pengisian daftar ini dapat dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh melalui dokumen atau berkas permohonan (dalam pendaftaran tanah secara sporadik), wawancara dan pengamatan di lapangan. Foto copy KTP Pemohon, alamat telepon yang mudah dihubungi. Dan pertengahan tahun 2015 Sertifikatnya selesai. * 2 digit kedua : 1-99 adalah kode Kabupaten/Kotamadya. (Badan Pertanahan Nasional, 2016). Scribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. 24 Tahun 1997 menyatakan bahwa ”Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tertentu. 2. 12. Pengukuran bidang tanah secara sporadik adalah proses pemastian letak batas satu atau beberapa bidang tanah berdasarkan permohonan pemegang haknya atau calon pemegang hak baru yang letaknya saling berbatasan atau terpencar-pencar dalam satu desa/kelurahan dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah secara sporadik (pasal 1 butir 4). Biasanya, penguasaan penguasaan tanah dengan bukti surat girik tanah mendapatkannya dari warisan atau keluarga. SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH. Pendaftaran Tanah Sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/ kelurahan secara individual atau masal. Sesuai dengan Pasal 1 angka 11 PP No. 1. Lebih dari itu, sertifikat tanah juga bisa menjadi acuan terhadap legalitas lahan yang akan dibeli. hukum hak-hak atas tanah adalah kepastian . ANALISIS KUALITAS PELAYANAN SERTIPIKAT TANAH SECARA KONVERSI SPORADIK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANYUWANGI (Analyse The Quality of Service of Land Sertificate; Ground Convertedly is Sporadik in Office of Land; Ground of Regency Banyuwangi) SKRIPSI Oleh : EKA HAMNI TUNJUNGSARI NIM. Pendaftaran tanah secara sporadik adalah . Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran (Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Sedangkan surat keterangan kepemilikan tanah sporadik adalah surat yang mencantumkan sejak tahun berapa pemohon memiliki, menguasai, dan memperoleh tanah tersebut. asli bukti kuitansi, jika jual beli, surat pernyataan hibah. 4. Program PTSL ini dirasa sangat membantu masyarakat dan pihak-pihak lainnya yang kesulitan secara ekonomi untuk dapat menyertipikatkanA. Pendaftaran tanah. Surat keterangan . Tugas Panitia A dalam pendaftaran tanah secara Sporadik adalah meneliti data yuridis bidang tanah yang tidak lengkap, melakukan pemeriksaan lapangan, mencatat sanggahan atau keberatan dan hasil penyelesaiannya; membuat kesimpulan mengenai data yuridis bidang tanah yang bersangkutan; serta mengisi daftar isian. Dewasa ini, masih. 2. CATATAN: Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021. i. Selanjutnya . Sedangkan pendaftaran tanah secara sporadikSejak dilakukannya reformasi atas tanah tahun 1960-an (Landreform), yaitu dengan berlakunya Undang-undang No. Setelah kelengkapan tiga surat tersebut selesai, maka. Hak pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya. 00123 adalah nomor hak milik yang bersangkut an. JAKARTA, KOMPAS. Setiap. Pengertian pendaftaran tanah untuk pertama kali menurut Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan peraturan. tanah sporadik) atau Ketua Panitia Ajudikasi (dalam pendaftaran tanah secaraA. sebagai berikut : Pendaftaran Tanah Secara sporadik dalam satu hari adalah 5 bidang tanah dan Pendaftaran Tanah Secara sistematis dalam satu hari adalah 15 bidang tanah. 5, Jakarta Barat. Surat sporadik adalah dokumen pernyataan fisik bidang tanah yang berfungsi untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan sebidang lahan. Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya. Dalam hal iniKendala-kendala tersebut diantaranya adalah pemilik tanah tidak mengerti prosedur pengurusannya, pemilik tanah mengalami kesulitan pada persyaratan yang harus dipenuhi pada proses permohonan sertipikat. Jika Anda ingin menjual tanah yang belum. Pendaftaran tanah secara sporadik dapat dilakukan secara individual. 12. tetsing. b. tanah adalah hak yang member wewenang kepada pemegang haknya untuk menggunakan dan/atau mengambil manfaat dari tanah yang dihakinya. W.